Nilai Passing Grade (Ambang Batas) CPNS 2021 Berdasarkan Kepmen Pan-Rb 1023 Tahun 2021

 

 Kementerian PAN RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk ujian Sel Nilai Passing Grade (Ambang Batas) CPNS 2021 Berdasarkan Kepmen Pan-Rb 1023 Tahun 2021

Kementerian PAN RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021. Surat Keputusan tersebut bisa anda download/unduh pada bagian akhir artikel ini.

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Namun sebelumnya perlu diketahui, nilai ambang batas atau passing grade merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan untuk mengikuti SKD CPNS.

Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.

Nilai  Passing Grade/Ambang Batas untuk Umum

  1. TWK: 65
  2. TIU: 80
  3. TKP: 166

Nilai Passing Grade/Ambang Batas Khusus Cumlaude

  1. TIU: 85
  2. Total SKD: 311

Nilai Passing Grade/Ambang Batas Khusus Disabilitas

  1. TIU: 60
  2. Total SKD: 286

Nilai Passing Grade/Ambang Batas Khusus Diaspora

  1. TIU: 85
  2. Total SKD: 311

Nilai Passing Grade/Ambang Batas Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  1. TIU: 60
  2. Total SKD: 286

Nilai Passing Grade/Ambang BatasKhusus Umum: Dokter

  1. TIU: 80
  2. Total SKD: 311

Nilai Passing Grade/Ambang BatasUmum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

  1. TIU: 70
  2. Total SKD: 286
 Kementerian PAN RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk ujian Sel Nilai Passing Grade (Ambang Batas) CPNS 2021 Berdasarkan Kepmen Pan-Rb 1023 Tahun 2021
Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal. Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan 110 soal tersebut, kecuali pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit.

Adapun nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum, bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.

Dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih. Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah ditutup Senin, 26 Juli 2021 pukul 23.50 WIB. Setelah proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi. Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021:
  1. Pendaftaran: 30 Juni-26 Juli 2021
  2. Pengumuman seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021
  3. Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021
  4. Pengumuman masa sanggah: 15 Agustus 2021
  5. Seleksi Kompetensi Dasar: 25 Agustus-4 Oktober 2021
  6. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  7. Seleksi Kompetensi Bidang: 8-29 November 2021
  8. Pengumuman Kelulusan: 18-19 Desember 2021
  9. Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
  10. Pengumuman masa sanggah: 30-31 Desember 2021
  11. Pengisian daftar riwayat hidup peserta yang lolos: 1-18 Januari 2022
  12. Pengisian usul Nomor Induk Pegawai (NIP): 19 Januari-18 Februari 2021
Pada seleksi CPNS tahun lalu, passing grade CPNS diatur melalui Permenpan RB No.24/2019 yang menetapkan passing grade CPNS 2019 sebagai berikut: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.

Surat Keputusan  Menteri PANRB NOMOR 1023 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS 2021 Bisa anda Download disini.

Posting Komentar untuk "Nilai Passing Grade (Ambang Batas) CPNS 2021 Berdasarkan Kepmen Pan-Rb 1023 Tahun 2021"