Mengenal Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha), Keunggulan Dan Pemanfaatannya. Animo masyarakat (UMKM) untuk menerapan teknologi litbang Puskim (Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman) yang saat ini telah berubah menjadi Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengajuan kerjasama untuk menerapkan teknologi tersebut.
Salah satu cara pengajuan untuk menjadi Aplikator teknologi Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan adalah dengan cara berbasis WEB. Dimana syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan tersebut Adalah seperti berikut ini.
Salah satu cara pengajuan untuk menjadi Aplikator teknologi Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan adalah dengan cara berbasis WEB. Dimana syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan tersebut Adalah seperti berikut ini.
Persyaratan Teknis Pengajuan Aplikator Teknologi Bidang Permukiman dan Perumahan
Persyaratan Umum Pengajuan Aplikator Teknologi Bidang Permukiman dan Perumahan
Kontak Person yang terdiri dari Nama, Email, Nomor telepon/HP/Whatsapp, Alamat.
Dokumen perusahaan yang terdiri dari:
- Akte Perusahaan
- NPWP Perusahaan (jika ada), jika non-PKP maka NPWP Direktur Utama
- SIUP
- KTP Direktur Utama
- No Kontak Direktur
- Bukti lapor pajak tahunan (minimal 1 tahun terakhir)
Persyaratan Teknis Aplikator Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA)
Surat Permohonan menjadi aplikator ditujukan kepada Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, dan menyebutkan pengalaman membangun konstruksi dengan struktur RISHA (jika ada) dikompilasi dalam 1 file pdf.
Data Workshop yang terdiri dari Surat Pernyataan kepemilikan workshop yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan, Status kepemilikan Workshop (milik/sewa), Alamat workshop dan mencantumkan koordinat GPS (minimal koordinat google maps), Foto workshop dari berbagai sisi dan Minimal luas workshop 300 m2.
Data Peralatan yang terdiri dari:
- Surat Pernyataan kepemilikan peralatan penunjang produksi panel RISHA yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan.
- Foto peralatan RISHA dikompilasi dalam 1 file pdf.
- Minimal memiliki 1 set alat cetak RISHA antara lain alat cetak panel RISHA , Mesin mixer beton (molen) dan Alat getar beton (Concrete vibrator).
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil teknologi RISHA minimal 1 (satu) orang dengan kualifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) no. 221 tahun 2018, yaitu:
- Tenaga ahli Perencana Bangunan RISHA
- Tenaga ahli Pembuat Panel RISHA
- Tenaga ahli Perakit Bangunan RISHA
Tenaga ahli tersebut WAJIB memiliki sertifikat pelatihan/sertifikat kompetensi khusus teknologi RISHA yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan melampirkan Nama lengkap, Telepon, Sertifikat/surat keterangan (jpeg) dan KTP (jpeg)
Mengajukan karyawan (minimal 1 orang) sebagai tenaga pendukung (administrasi atau teknis), dengan melampirkan Nama Lengkap, KTP (jpeg) dan Curriculum Vitae (CV).
Pengajuan Aplikator Teknologi Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Berbasis WEB
Jika persyaratan Anda sudah lengkap maka selanjutnya untuk menjadi Aplikator Teknologi Bina Teknik adalah dengan membuat pengajuan di Situs Web Aplikator pada alamat aplikator.ditbtpp.id.
Buat akun dengan klik daftar di halaman aplikator.ditbtpp.id |
Tampilan register |
Tampilan konfirmasi akun di dalam email |
Masuk ke Web (Login)
Buka halaman aplikator.ditbtpp.id, silahkan masuk dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar seperti pada gambar berikut,
Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman dashboard. Dashboard merupakan halaman pusat kontrol yang berfungsi untuk mengatur semua kegiatan di dalam website aplikator.ditbtpp.id
Tampilan layar dashboard |
Mengisi Data Aplikan
Data Aplikan terdiri dari Data Kontak, Data Perusahaan, dan Aspek Legal Perusahaan.
Mengisi Data Aplikan |
Tampilan Data Kontak |
Setelah data kontak sudah diisi dan disimpan kemudian klik data perusahaan. Data Perusahaan berfungsi untuk mengumpulkan informasi mengenai perusahaan aplikan. Semua informasi yang tercantum akan menjadi dasar penulisan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai Pihak Pertama. Silahkan isi data perusahaan pada kolom yang diminta sebagai berikut,
Tampilan Data Perusahaan |
Setelah data perusahaan terisi dan tersimpan maka selanjutnya adalah mengisi data aspek legal perusahaan. Aspek Legal Perusahaan berfungsi untuk menginput data-data terkait legalitas perusahaan.
Tampilan Aspek Legal |
Permohonan Menjadi Aplikator Teknologi Litbang
Pastikan Anda telah mengisi dengan lengkap dan menyimpan Data Aplikan, sehingga Anda dapat memilih berbagai teknologi yang terdapat pada tampilan Dashboard. Cara melakukan pengajuan permohonan menjadi aplikator adalah Setelah mengisi dan menyimpan Data Aplikan, silahkan Klik tombol Dashboard.
Tampilan layar dashboard |
Pastikan Anda telah melihat secara lengkap PERSYARATAN TEKNIS yang diperlukan untuk mendaftar pada teknologi yang akan dipilih, pilih tombol Persyaratan Teknis pada teknologi yang akan dipilih yang ada pada Halaman Dashboard.
Untuk melakukan Permohonan sebagai Aplikator, pilih cover foto teknologi yang diinginkan untuk mulai mengajukan permohonan. Misal Anda akan memilih menjadi Aplikator RISHA maka klik di foto Teknologi RISHA, seperti contoh berikut:
Tampilan untuk melihat persyaratan teknis |
Tampilan memilih teknologi |
Tampilan konfirmasi submit aplikasi |
Mengisi Data Teknis |
Setelah mengisi dan menyimpan Data Teknis, silahkan Klik tombol Dashboard, lalu Kirim Permohonan Teknologi .
Jika Anda telah mengirim permohonan, maka akan tampil status aplikasi : Submit di kolom Dashboard, seperti gambar berikut :
Jika ada perbaikan maka admin akan mengirim pesan melalui message board, lalu Status Aplikasi menjadi Regis kembali. Lakukan kembali upload, dan kirim permohonan kembali.
Tampilan layar dashboard kirim permohonan |
Tampilan dashboard setelah kirim permohonan |
Tampilan message board |
Penandatanganan PKS
Jika Administrator telah memproses permohonan dan mengirimkan draft PKS pada Anda, maka status aplikasi Proses akan berubah menjadi Draft Terkirim dan Anda dapat mendownload lampiran file Draft PKS dengan memilih tombol Download Draft PKS pada teknologi RISHA di Halaman Dashboard.
Tampilan status aplikasi draft terkirim |
- Print sebanyak 2 (dua) rangkap dengan menggunakan kertas A4 80 gram.
- Setiap halaman harus di paraf oleh pihak selain Direktur (minimal oleh 2 orang).
- Masing-masing telah di bubuhkan materai di salah satu nama di setiap rangkap nya, kemudian di pihak kesatu ditandangan dan di cap basah perusahaan yang bersangkutan. Untuk penempelan materai mengikuti UU No.10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Bea Materai.
- Tidak boleh melakukan perubahan pada draft PKS.
- Draft PKS tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
Mengirimkan kembali Draft PKS tersebut via jasa pengiriman ke alamat Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan. Jika Administrator telah menyetujui permohonan dan mengaktifkan aplikasi Anda, maka status Draft Terkirim Anda akan berubah menjadi Aktif, dan Anda dapat mendownload lampiran file PKS dengan memilih tombol Download PKS pada teknologi RISHA di Halaman Dashboard. Demikianlah Cara Pengajuan Menjadi Aplikator Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan berbasi web. Semoga bermanfaat untuk anda yang sedang mencari informasi tentang bagaimana cara menjadi aplikator di Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan.
Posting Komentar untuk "Cara Pengajuan Menjadi Aplikator Teknologi Bina Teknik Risha Ruspin Rumpi Brikon Berbasis Web"