Petunjuk Penerimaan Beton di lapangan Berdasarkan PBI dan SNI

Non Destructive Test) yang lain (misalkan Hammer Test) tidak dapat menggantikan Core Test, namun lebih bersifat cross check hasil Core Test (Kosmatka et al 2003).

Jika hasil Core Test menunjukkan hasil kuat tekan yang masih di bawah yang disyaratkan dan kekuatan secara struktural meragukan, maka selanjutnya dapat dilakukan Uji Beban (Load Test). Selanjutnya , penggunaan metode perkuatan untuk menjamin terpenuhinya kekuatan struktural perlu diberikan, jika dianggap perlu.

Beton Siap Pakai (Ready Mix)

Spesifikasi Beton siap pakai (Ready Mix) Indonesia diatur pada SNI 03-4433-1997.

Fasa Beton Segar

Kelecakan beton harus dalam batas toleransi sebagai berikut :
1) Bila Slump Nominal ditentukan :
  • ≤ 50 mm : toleransi +/- 15 mm.
  • 50 – 100 mm : toleransi +/- 20 mm.
  • > 100 mm : toleransi +/- 40 mm.
2) Bila Slump Maksimum ditentukan :
  • > 75 mm : toleransi +0 mm s/d -65 mm.
  • ≤ 75 mm : toleransi +0 mm s/d -40 mm
Pemeriksaan slump beton harus sesering mungkin dilakukan dengan tujuan mengontrol jumlah air dalam campuran. Pengambilan sampel beton segar dilakukan saat truk berisi 15% - 85% beton segar di dalam agitator-nya. Jumlah beton segar yang diambil ± 20 kg menggunakan ember atau alat tampung yang tidak menyerap air. Beton segar yang diambil dari truck ready mix tidak langsung diuji slump, namun diaduk dulu secara merata di atas alas pelat baja yang datar.

Pemenuhan mutu terhadap penetapan FAS (Faktor Air Semen atau w/c) maksimum boleh dinilai dari melalui hasil hasil pengujian kelecakan (nilai slump), asalkan tersedia data yang cukup meyakinkan mengenai hubungan FAS vs Nilai Slump beton yang memakai bahan-bahan yang sama. Sangatlah penting bahwa jenis bahan-bahan yang dipakai dan perbandingan susunan campuran untuk selalu dipertahankan sama. Bila penilaian dilakukan dengan cara ini, maka FAS aktual < 105% FAS yang ditetapkan.

Jika suhu diperhitungkan, maka suhu beton segar pada waktu diserahkan kepada pembeli harus tidak boleh > suhu maksimum yang ditetapkan + 2OC. Selain itu, berat isi (berat/m3 beton) yang dipadatkan tidak boleh < 95% nilai maksimum atau juga tidak boleh > 105% nilai maksimum yang ditetapkan.

Fasa Beton Keras

Sampel uji tekan yang dibuat adalah silinder berukuran diameter 15 cm dengan tinggi 30 cm. Pada setiap pengambilan contoh dari suatu adukan yang dipilih (secara random), diambil adukan beton sebanyak ± 30 kg yang dilakukan dengan ember atau alat tampung yang tidak menyerap air. 

Pengambilan sampel beton segar dilakukan saat truk berisi 15% - 85% beton segar di dalam agitator-nya. Beton segar yang diambil dari truck ready mix tidak langsung dimasukkan pada cetakan silinder sampel, namun diaduk dulu secara merata di atas alas pelat baja yang datar, kemudian dibagi 2 (dua) dulu untuk masing-masing pembagian dimasukkan pada cetakan silinder sampel.

Benda uji tersebut dirawat selama 28 hari untuk kemudian diuji kuat tekannya. Nilai rata-rata hasil uji dari 2 (dua) silinder merupakan nilai kekuatan beton dari batch aduk tersebut dengan catatan 2 nilai kuat tekan tersebut tidak boleh menyimpang > 20% dari nilai tertinggi. Benda uji dapat juga dilakukan pengujian umur 7 hari, dimana nantinya dikonversikan ke nilai kuat tekan umur 28 hari.

Sementara, pemenuhan mutu beton raedy mix bilamana disyaratkan kuat tekan (fc’), maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut (hal ini tentunya sama seperti untuk beton konvensional/non-ready mix) :
  • 1) Untuk pemeriksaan kuat tekan beton berlaku ketentuan bahwa nilai suatu hasil pemeriksaan kuat tekan adalah rata-rata dari nilai kuat tekan 2 (dua) buah silinder uji,
  • 2) Kekuatan rata-rata dari 3 (tiga) hasil pemeriksaan harus ≥ fc’
  • 3) Tidak ada hasil pemeriksaan kekuatan yang nilainya < (fc’-3,4 Mpa)
Kuantitas beton yang diwakili oleh hasil uji kekuatan tekan adalah kuantitas beton yang diwakili oleh suatu kelompok yang terdiri atas 3 (tiga) buah hasil pemeriksaan berturut-turut dari sejumlah batch-aduk (bisa juga dikatakan dari sejumlah truk ready mix) yang diproduksi sejak contoh pertama diambil hingga diambilnya contoh ketiga. Interval pengambilan contoh uji pada ready mix diberikan pada Tabel berikut. Jika tidak dapat ditunjukkan interval pengambilan contoh, maka kuantitas maksimum beton yang diwakili oleh tiga nilai hasil pemeriksaan uji tersebut adalah harus dibatasi sampai 60 m3.
Menurut SNI 03-4433-1997, pembeli menentukan tindakan yang akan diambil apabila hasil uji contoh yang mewakili sejumlah beton tidak memenuhi persyaratan standar ini. Tindakan ini dapat berkisar antara pelulusan mutu bagi bagian yang tidak/kurang gawat sampai penolakan atau pembongkaran terhadap beton bagian yang gawat.

Di dalam menentukan tindakan yang akan diambil, pembeli atau pemesan hendaknya memperhitungkan konsekuensi teknis dari jenis dan tingkat ketidak-terpenuhinya mutu dan konsekuensi ekonomis bila dilakukan atau penggantian, yaitu apakah mengganti beton yang tidak memenuhi syarat atau membiarkan keutuhan bagian pekerjaan yang  betonnya telah dicor untuk tidak dibongkar.

Dalam menafsirkan mutu beton yang tidak memenuhi standar menentukan tindakan yang akan diambil, bilamana mungkin pembeli atau pemesan menetapkan hal-hal berikut :
  • a) Sah-nya hasil-hasil uji yang dapat diyakinkan melalui pemeriksaan apakah pengambilan contoh dan pengujiannya telah dilakukan sesuai dengan standar yang ditentukan,
  • b) Susunan campuran beton yang dipakai dalam pembuatan beton berada dalam penyelidikan. Ini dapat berpengaruh terhadap keawetan beton,
  • c) Bagian dari pekerjaan yang diwakili oleh hasil uji,
  • d) Kemungkinan pengaruh yang timbul akibat berkurangnya mutu beton terhadap kekuatan dan keawetan bagian dari pekerjaan bangunan yang bersangkutan.
Pembeli atau pemesan dapat melakukan pengujian terhadap beton yang telah mengeras meliputi cara uji tidak merusak dengan pengambilan beton inti-pemboran (SNI 03-2492-1991 tentang metode pengambilan benda uji beton inti dan SNI 03-3403-1994 tentang pengujian kuat tekan beton inti-pemboran). Hasil uji tersebut tidak boleh membatalkan ketidak-terpenuhinya mutu yang telah ditetapkan terhadap persyaratan mutu, asalkan pengujian terdahulu itu berdasarkan hasil uji yang sah.
Reference:
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBBI) ; PBBI 1955, PBBI 1971, PBBI 1991 
SNI 03-2847-2002, SNI 03-6815-2002 SNI 03-2834-1993
ACI Committee 311 (1992), “ACI Manual of Concrete Inspection”, Publication SP-2(92), American Concrete Institute.
ACI Committee 318 (1996), “Building Code Requirements for Structural Concrete (318M-95) and Commentary (318RM-95)”, American Concrete Institute.
Dewar J.D and Anderson R (1992), “Manual of Ready-Mix Concrete”, Blackie Academic and Professional,UK.
Partogi H Simatupang dan Yetty Saragi,Teknik Sipil Universitas Nusa Cendana, Kupang, Teknik Sipil Universitas HKBP Nomensen, Medan
Purwono R, Tavio, Imran I dan Raka I.G.P (2009), “Tata Cara perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002) Dilengkapi Penjelasan (S-2002)”, ITS Press, Surabaya.
Subekti A (1994), “Teknologi Beton Dalam Praktek”, Percetakan Jurusan Teknik Sipil FTSP ITS, Surabaya.
Imran I (2004), “ Pengenalan Rekayasa dan Bahan Konstruksi (SI-2101)”, Penerbit ITB, Bandung
Balitbang Departemen Kimpraswil (2002)

Posting Komentar untuk "Petunjuk Penerimaan Beton di lapangan Berdasarkan PBI dan SNI"